Coba Kelabui dengan Sangkar Burung, Pemilik Sabu 9,11 Gram ini Ditangkap Polisi September 13, 2017 Polres HSS Kandangan

Coba Kelabui dengan Sangkar Burung, Pemilik Sabu 9,11 Gram ini Ditangkap Polisi
September 13, 2017
Polres HSS – Tak tanggung-tanggung Kasat narkoba dan Kasat Intel Polres HSS turun memimpin anggotanya dalam penangkapan MA ( 50 tahun ) selasa ( 12 / 09) siang dirumah kontrakannya di Jalan Palantingan Kelurahan Kandangan Kecamatan Kandangan.
Dari penangkapan yang dipimpin oleh AKP Jatmika, SH, MM dan AKP Agus wibowo tersebut tim berhasil menemukan sabu dengan berat kotor 9,11 gr.
Guna mengelabuhi petugas MA menyembunyikan sabu tersebut di dalam 2 buah sangkar burung miliknya. Tidak hanya sabu tim juga menemukan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 1.750.000,-. Kepada penyidik pelaku mengaku sudah berjualan barang haram tersebut selama 10 bulan terakhir.
Tidak berhenti disitu saja tim terus mengorek keterangan kepada MA dari mana sabu tersebut diperolehnya. Berdasar keterangan yang diperoleh menjurus pada satu nama yaitu saudari SW ( 36 tahun).
Tim kemudian kemudian melacak keberadaan SW. Tidak lama SW berhasil ditangkap tim di Desa Bamban kecamatan Angkinang. Setelah dilakukan penggeledahan tim menemukan dua paket sabu seberat 1,27 gr. “ Awalnya kami menangkap MA dirumahnya di Kelurahan kandangan Kecamatan Kandangan. Setelah kami kembangkan ternyata ada pengedar yang memasok barang ke MA. Tidak berselang lama kami berhasil menciduk saudari SW.” tutur Kapolres HSS saat Press Release rabu ( 13 / 09 ) pagi.
Penulis : Johan
Editor : Alfian
Publish : Lois Adi

https://www.facebook.com/photo.php?fbid=112313506178670&set=pcb.1445575935520207&type=3&theater



Related Posts:

0 Response to "Coba Kelabui dengan Sangkar Burung, Pemilik Sabu 9,11 Gram ini Ditangkap Polisi September 13, 2017 Polres HSS Kandangan"

Posting Komentar